SELAMAT DATANG

mari berbagi ilmu dan pengetahuan

Kamis, 07 Juli 2011

Aqiqah

Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir.
Pengarang kamus Mukhtaar ash-Shihaah mengatakan, "al-Aqiqah atau al-Iqqah
adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia maupun binatang.
 
Hukumnya
 
Aqiqah adalah sunah muakad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah
dilaksanakan Rasulullah saw dan para sahabat. Al-Laits berpendapat wajib,
demikian pula Daud al-Dzahiri. Hukum-hukum yang berkaitan dengan aqiqah
(kambing yang disembelihnya) adalah hukum yang berlaku untuk kurban. Hanya
saja, aqiqah itu tidak diperbolehkan bergabung (musyarakah).
 
Keutamaannya (Fadhilahnya)
 
Dari Samurah ra, dari Nabi saw bersabda, "Setiap anak yang baru lahir itu
tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari yang
ketujuhnya. Ia dicukur dan diberi nama." (HR Ashabus Sunan).
 
Makna hadis tersebut menurut Imam Ahmad bin Hanbal ra adalah, "Bayi itu
tertahan (tidak bisa memberikan) syafa'at kepada kedua orang tuanya."
Artinya, jika bayi itu kelak menjadi anak yang saleh, ia di akhirat kelak
tidak bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya sebelum diaqiqahkan,
atau jika bayi itu meninggal sebelum diaqiqahi, ia di akhirat kelak tidak
dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. Sehingga, kedua orang
tuanya menebus gadai tersebut dengan cara menyembelih kambing sebagai aqiqah
untuknya.
 
Dari Salman bin Amir adh-Dhabiy ra, Nabi saw bersabda, "Untuk anak laki-laki
aqiqahnya. Tumpahkanlah darah (menyembelih kambing) karenanya dan
hilangkanlah sesuatu yang menyakiti dari dirinya." (HR al-Khamsah).
 
Aqiqah untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
 
Yang paling baik (afdhal) untuk anak laki-laki itu disembelihkan dua ekor
kambing/domba yang sama dan mirip dan umurnya juga bersamaan, sedangkan
untuk anak perempuan disunahkan satu ekor. Hal ini berdasarkan hadis yang
diriwayatkan oleh Ummu Kurz al-Ka'biyah, aku pernah mendengar Rasulullah saw
bersabda, "Untuk anak laki-laki dua kambing yang mirip dan untuk anak
perempuan satu ekor kambing."
 
Akan tetapi, apabila kemampuan orang tua hanya satu ekor kambing saja, hal
itu juga diperbolehkan dan ia sudah mendapatkan sunah yang dilakukan oleh
Rasulullah saw. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
dan Anas bin Malik ra seperti di bawah ini:
"Sesungguhnya Rasulullah saw pernah beraqiqah untuk Hasan satu kambing dan
untuk Husein satu kambing." (HR Abu Daud dan Ibnu Hibban).
 
Waktu Penyembelihan (Pelaksanaan)
 
Jika memungkinkan, penyembelihan (pelaksanaan aqiqah) itu disunahkan pada
hari yang ketujuh. Apabila tidak, pada hari yang keempat belas. Jika
keduanya juga tidak memungkinkan, pada hari yang keduapuluh satu. Namun,
jika ketiga kelipatan itu juga tidak memungkinkan, kapan saja boleh
dilakukan. Rasulullah saw bersabda, "Disembelih pada hari yang ketujuh, hari
yang keempat belas, dan hari yang keduapuluh satu."
 
Pemberian Nama dan Mencukur Rambut
 
Disunahkan bagi orang tua untuk memberikan nama kepada anaknya yang baru
lahir dengan nama yang bagus. Karena, nama itu memberikan pengaruh kepada
yang mempunyai nama, di saat terjaganya maupun saat tidurnya, dan
seakan-akan ia merupakan simbol dari jatidiri si empunya. Dalam hadis Nabi
saw disebutkan, dari Abu Hurairah ra, "Rasulullah saw menyunahkan nama yang
baik...." (HR Abus Syekh).
 
Umar ra pernah bertanya kepada seseorang tentang namanya, lalu orang itu
menjawab, "Jamrah (bara api)," Umar bertanya lagi, "Siapa bapakmu?" dia
menjawab, "Syihab (obor)," Umar bertanya lagi, "Dari keturunan siapa?" Dia
menjawab, "Dari al-Huraqah (kebakaran)," Umar bertanya lagi, "Lalu mana
rumahmu?" Dia menjawab, "Di Harratin Naar (neraka yang panas)," Umar
bertanya lagi, "Lalu di mana tempat tinggalmu?" Dia menjawab, "Di Dzati
Ladzaa (Neraka Ladza)." Kemudian Umar berkata, "Pergilah, tempat tinggalmu
pasti terbakar." Lalu orang itu pergi, dan ternyata dia menemukan tempat
tinggalnya terbakar.
 
Rasulullah saw bersabda, "Nama-nama yang paling disukai Allah SWT adalah
Abdullah dan Abdurrahman, nama yang paling mengena (benar) adalah Harits
(orang yang berusaha) dan Hammam (yang bercita-cita) dan sejelek-jelek nama
adalah Harb (perang) dan Murrah (pahit)." (HR Bukhari, Muslim dan Nasa'i)
 
Selain itu, disunahkan pula bagi orang tua si bayi untuk mencukur rambut
bayi itu dan bersedekah seberat timbangan rambutnya dengan perak (atau
nilainya), dan jika kesulitan, maka boleh ditimbang dengan emas. Hal ini
berdasarkan dengan hadis Nabi saw, dari Ali bin Abu Thalib ra, Rasulullah
saw pernah mengaqiqahkan Hasan dengan satu kambing dan bersabda, "Wahai
Fathimah! Cukurlah kepalanya, dan bersedekahlah dengan senilai perak (atau
emas) seberat timbangan rambutnya." (HR Tirmidzi dan Ahmad)
 
Azan di Telinga Anak yang Baru Dilahirkan
 
Termasuk disunahkan mengazankan anak yang baru lahir di telinga kanan. Hal
ini dimaksudkan agar yang pertama kali ia dengar adalah nama Allah.
 
Dari Rafi' ra berkata, "Aku pernah melihat Nabi saw mengazankan (seperti)
azan salat di telinga Hasan bin Ali waktu Fathimah melahirkannya." (HR
Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi).
 
Dari Hasan bin Ali ra, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa dikaruniai anak lalu
ia mengazankannya di telinganya yang kanan dan mengiqamahkannya di
telinganya yang kiri, maka anak itu tidak akan terkena bahaya gangguan
setan."
 
Menindik Telinga Anak
 
Dalam kitab-kitab mazhab Hambali dikatakan, menindik telinga anak wanita
untuk perhiasan diperbolehkan (jaiz) dan dimakruhkan (haramkan) untuk anak
laki-laki. Di dalam Fatawa Qadhi Khan, pengikut mazhab Hanafi, disebutkan,
"Tidak masalah (boleh-boleh saja) menindik telinga anak perempuan. Mereka
pada zaman jahiliyah juga melakukan hal itu, tetapi Rasulullah saw tidak
membantahnya."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar